NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah tidak pernah bosan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan pemasyarakatan.
Hal ini yang menjadi semangat bagi Lapas Permisan dalam mengikuti sosialisasi berkaitan dengan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pada Kamis (10/8).
Bertempat di Aula Wijayakusuma Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se Nusakambangan - Cilacap beserta 2 pejabat yang bertanggungjawab dalam tugas dan fungsi pelayanan publik.
Plt. Kalapas Permisan Mardi Santoso beserta Kasubsi Bimkemaswat Candra Putra Perwira dan Kepala Urusan Umum Budi Sri Wibowo mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut untuk selanjutnya dapat mengimplementasikan dalam sistem pelayanan di Lapas Permisan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik memiliki tugas untuk membangun koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lain.
Ketua Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida bertugas sebagai narasumber untuk memberikan materi sosialisasi yaitu mengenai Reformasi Birokrasi, Standar Pelayanan Publik serta Area Perubahan Pelayanan Publik.
Plt. Kalapas Permisan Mardi Santoso berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut para petugas pemasyarakatan dapat memposisikan diri sebagai penerima pelayanan sehingga dapat memiliki rasa empati untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
"Seluruh petugas pemasyarakatan di Lapas Permisan berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pelayanan publik sehingga dapat semakin memudahkan masyarakat, " Ujarnya.