NUSAKAMBANGAN - Satu Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan pada hari Senin (5/1/2024).
Warga Binaan Pemasyarakatan yang bebas pada kesempatan kali ini adalah UT (50). Ia adalah seorang Warga Negara Nigeria yang menjalani masa pidana di Lapas Permisan atas perkara Narkotika Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Lelaki asal Nigeria tersebut kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Berkat Program tersebut kini UT dapat kembali berkumpul bersama keluarganya yang ada di Indonesia.
Kasi Binadik Lapas Permisan Bobby Cahya Permana menjelaskan bahwa Program Pembebasan Bersyarat yang didapatkan oleh UT tersebut didasari Surat Keputusan: PAS-1498.PK.05.09.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"UT keluat dari Lapas Permisan sekitar pukul 10.50 WIB bersama dengan seorang Petugas dari Seksi Binadik yang mendampingi, " ujarnya.
UT keluar dari Lapas Permisan bersama seorang Petugas dari Seksi Binadik pada pukul 10.50 WIB. Selanjutnya UT melakukan pelaporan di Polsek Nusakambangan.
Selesai melakukan pelaporan di Polsek Nusakambangan UT kemudian melakukan pelaporan di Bapas Nusakambangan. UT kemudian dihadapkan kepada kejaksaan Negeri Cilacap dengan disaksikan pihak Imigrasi.
#KumhamSemakinPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#diarykemenkumham
#lapaspermisan